📎 APAKAH JARUM SUNTIK MEMBATALKAN PUASA ? Pertanyaan : Saya pernah baca kitab almahalli, disitu menjelaskan tentang batalnya puasa, dalam kitab mahalli menjelaskan memasukan sesuatu terhadap yang namanya lubang itu batal, tapi jika membuat lubang sendiri sperti menyobek lalu memasukan sesuatu itu tidak batal. Terus pertanyaannya ; bagaimana hukumnya suntik? batal apa nggak puasanya? Jawaban : Mayoritas ulama' kontemporer berpendapat bahwa suntik itu tidak membatalkan puasa, sebab cairan obat-obatan yang dimasukkan lewat jarum suntik itu tidak sampai masuk kedalam jauf, bahkan seumpama dapat masuk kedalam jauf tetap tidak membatalkan puasa sebab masuknya tidak melalui jalan tembus alami pada tubuh. Dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab "Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli dijelaskan,  Jika ada orang memasukkan obat kedalam betis yang masuk kedalam daging atau ada orang yang menusukkan pisau yang menembus sumsumnya, maka puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut tidak disebut jauf". Kesimpulannya, puasa orang yang disuntik itu tidak batal. Wallohu a'lam. Referensi : 1. Syarah Al-Mahalli Alal Minhaj, Juz : 1 hal : 385 2. At-Taqrirot Asy-Syadidah (Hasan bin Ahmad Al-Kaf), Hal : 452 3. Syarah Al-Yaqutun Nafis (Muhammad bin Ahmad Asy-Syathiri), Juz : 1 Hal : 466-467 4. Al-Fiqhul Manhaji (Musthofa Al-Khin, Musthofa Al-Bugho dan Ali Asy-Syarbaji), Juz : 2 Hal : 83-84 5. Kitabus Shoum (Darul Ifta' Al-Mishriyah), Hal : 51-52 6. Fiqhus Shiyam (Muhammad Hasan Haitu), Hal : 86-87 7. Taisiru Fiqhis Shiyam (Yusuf Qordhowi), Hal : 100-101 8. Fatawi Mahmud Syaltut, Hal : 118 9. Mufthirotus Shiyam Al-Mu'ashiroh (Ahmad bin Muhammad Kholil), Hal : 27-28

Komentar