Langsung ke konten utama
Kriteria Hewan dan Waktu Pelaksanaan Qurban A. Kriteria Hewan Qurban Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk qurban. Agar ibadah qurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berqurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu: Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang. Dalam memilih hewan qurban, hendaklah memilih hewan yang paling baik, yang demikian merupakan perbuatan sunnah, seperti halnya yang disuratkan dalam QS. Al-Hajj: 32 yang berbunyi:” … dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah: Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek) Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit Yang (kakinya) jelas-jelas pincang Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik). B. Waktu Pelaksanaan Qurban Waktu menyembelih qurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan distribusi (pembagian) daging qurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu, (1) untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan, dan (3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging qurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245). KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sumber: NU Online
Komentar