*HUKUM MEMBACA TAKBIR KETIKA KLIMAKS SAAT BERHUBUNGAN* PERTANYAAN : Asalamuallaikum para kiyai / ustadzah, apa hukumnya ketika orgasme / klimaks sa'at jima membaca takbir, wasallam. JAWABAN : Wa'alaikumussalam, secara umum berdzikir saat berhubungan badan itu makruh jika diucapkan dengan lisan, tapi kalau dalam hati tetap sunnah. Adapun bertakbir secara khusus saat orgasme ulama ahli hadits ada yang melakukannya secara jahr dengan lisan sehingga terdengar sampai seiiisi rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ihya 'Ulumuddin : "Dan apabila si istri menjelang orgasme, maka bacalah dalam hatimu dan jangan gerakkan kedua bibirmu : *Alhamdulillahil ladzi khalaqa minal-mâ`i basyaran fa ja’alahu nasaban wa shihran wa kâna rabbuka qadîran.* Dan sebagian ashab al-hadîts bertakbir sampai seiisi rumah mendengarnya." (Ihya 'Ulumuddin juz 2 hal. 51). Yang disunahkan itu dzikir dalam hati tak sampai diucapkan, kalau sampai diucapkan hukumnya makruh. Di atas dijelaskan sebelumnya, doa diucapkan dalam hati dan tidak di mulut, nah cuma ada sebagian yang punya cerita yang membaca takbir sampai didengarkan seisi rumah, ini bukan dalil yang mengatakan sunah, karena keterangan sebelumnya jelas bahwa diucapkannya cuma dalam hati, tidak sampai di mulut. Referensi : فيض القدير - (ج 1 / ص 215) 198 - (أحب الأعمال إلى الله أن تموت ولسانك) أي والحال أن لسانك (رطب من ذكر الله) يعني أن تلازم الذكر حتى يحضرك الموت وأنت ذاكر فإن للذكر فوائد جليلة وعوائد جزيلة وتأثيرا عجيبا في انشراح الصدر ونعيم القلب وللغفلة تأثير عجيب في ضد ذلك.قال الطيبي : ورطوبة اللسان عبارة عن سهولة جريانه كما أن يبسه عبارة عن ضده ، ثم إن جريان اللسان حينئذ عبارة عن إدامة الذكر قبل ذلك فكأنه قيل أحب الأعمال إلى الله تعالى مداومة الذكر فهو من أسلوب قوله تعالى * (ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون) * انتهى وقال بعض الصوفية أراد بالرطب عدم الغفلة فإن القلب إذا غفل يبس اللسان.قال الزمخشري : ومن المجاز رطب لساني بذكرك وأصل الرطوبة كما قال ابن سينا كيفية تقتضي سهولة التفرق والإتصال والتشكل وضدها اليبوسة والبلة الرطوبة الغريبة الجارية على ظاهر الجسم والجفاف عدم البلة عما من شأنه أن يبتل انتهى وفي الحديث حث على الذكر حيث علق به حكم الأحبية وكل مؤمن يرغب في ذلك كمال الرغبة ليفوز بهذه المحبة فتتأكد مداومة ذكر الله تعالى في جميع الاحوال لكن يستثنى من الذكر القرآن حال الجنابة بقصده فإنه حرام ويستثنى من عمومه أيضا المجامع وقاضي الحاجة فيكره لهما الذكر اللساني أما القلبي فمستحب على كل حال إحياء علوم الدين، أبو حامد الغزالي، ج، 2، ص. 51 ....وَإِذَا قَرُبَتْ مِنَ الإِنْزَالِ فَقُلْ فِي نَفْسِكَ وَلَا تُحَرِّكْ شَفَتَيْكَ: اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا، وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا، وَكَانَ بَعْضُ أَصْحَابِ الحَدِيثِ يُكَبِّرُ حَتَّى يَسْمَعَ أَهْلُ الدَّارِ صَوْتَهُ.... الخريدة البهية قال النووي رحمه الله : " اعلم أن الذكر محبوب في جميع الأحوال إلا في أحوال ورد الشرع باستثنائها نذكر منها ههنا طرفا ، إشارة إلى ما سواه مما سيأتي في أبوابه إن شاء الله تعالى ، فمن ذلك : أنه يكره الذكر حالة الجلوس على قضاء الحاجة ، وفي حالة الجماع ، وفي حالة الخطبة لمن يسمع صوت الخطيب ، وفي القيام في الصلاة ، بل يشتغل بالقراءة ، وفي حالة النعاس " انتهى من "الأذكار" ص 12 Wallohu a'lam 😊🤲

Komentar

Postingan populer dari blog ini

*Ngaji Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) Udlhiyyah 6-Terakhir* قال المؤلف رحمه الله ولا يأكل المضحى شيئاً من الأضحية المنذورة ويأكل من الأضحية المتطوِع بها ولا يبيعُ من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين "Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari hewan qurban yang dinadzarkan, dan boleh memakan dari hewan qurban yang disunnahkan, tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban dan memberikan makan pada orang-orang fakir dan miskin". *Penjelasan* 💖 Selanjutnya al Muallif menjelaskan tentang distribusi daging qurban. 1️⃣ Apabila hewan qurbannya dinadzarkan maka haram bagi orang yang berqurban dan orang yang wajib dia beri nafkah untuk memakan dagingnya, meski hanya sedikit. 2️⃣ Untuk qurban sunnah, diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakannya. 👉 Bahkan disunnahkan untuk memakan sebagian dari daging qurban tersebut untuk mengikuti sunnah Nabi. 💖 Diharamkan bagi seseorang menjual sesuatu dari hewan qurbannya, baik qurban yang dinadzarkan ataupun tidak dinadzarkan. 👉 Termasuk yang tidak boleh dijual adalah kulitnya. 👉 Boleh bagi orang yang berqurban memanfaatkan kulit hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Namun yang lebih utama dia menshodaqohkannya dan tidak boleh menjualnya. 👉 Tidak boleh memberikannya sebagai upah orang yang menyembelihnya, karena Nabi melarang para sahabat untuk memberi sesuatu dari qurbannya sebagai upah pada orang yang menyembelih. 👉 Upah orang yang menyembelih diambil dari orang yang berqurban. 👉 Daging qurban disyaratkan dalam pembagiannya berupa daging yang masih mentah, berbeda dengan ‘Aqiqah. 👉 Jika qurban adalah qurban sunnah (tathawwu’), maka daging qurban dapat di bagi tiga bagian yaitu: 1⃣ 1/3 dari daging qurban tersebut adalah untuk orang yang berqurban, namun yang lebih utama bagi orang yang berqurban adalah mensedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk ber-tabarruk dengan daging qurban. 2⃣1/3 dari daging qurban untuk dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya dalam bentuk ith’am (pemberian makan) bukan tamlik (memberikan hak kepemilikan) 👉 Sehingga bagi si kaya tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual atau menghibahkannya. Berbeda dengan faqir miskin, yang pemberiannya berbentuk tamlik sehingga boleh baginya menjual atau yang lainnya. 3⃣1/3 dari daging qurban disimpan dan di sedekahkan kepada fuqara` dan masakin dari kaum muslimin. 👉 Pembagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utama dengan urutan seperti berikut: 1⃣Lebih utama orang yang berqurban mengambil sesuap untuk dimakan, dan seluruh sisa dagingnya disedekahkan. 2⃣ Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu. 👉 Apabila daging dimasak dan dipanggilkan orang-orang faqir maka itu tidak mencukupi. 👉 Apabila orang fakir diberi selain daging misalnya diberi kulit, sama sekali tidak diberi daging maka itu tidak mencukupi. 👉 Orang fakir yang bisa menerima daging qurban adalah orang fakir yang muslim. 👉 Tidak boleh seseorang berqurban untuk orang lain tanpa dengan izin orang lain tersebut. والله اعلم بالصواب

*IJAZAH AGAR CERDAS, KUAT, INGATAN, MUDAH MENGHAFAL* (Ijazah dari Beliau yang asli hanya surah Al a'la) Kadang suatu ilmu sudah nempel dibenak kita,atau seorang anak susah menghafal, sebentar-sebentar lupa.maka selain di berbagi giat belajar, #AlHabib Ali Al-Habsyi Shohibul Maulid (simthudduror) mengajarkan: Yaitu meletakkan tangan kanan diatas kepala setiap kali selesai sholat sambil membaca ayat Al A'la (sabbihisma) dari awal dan ketika sampai pada ayat: "SANUQRIUKA FALA TANSAA" (Diulang 7 kali dan lanjut hingga selesai surah) Maka insyaallah akan memiliki kemampuan mudah menyerap ilmu, gampang menghafal dan kita atau anak kita menjadi cerdas. AAMIIN YA ALLAH YA ROBBAL'ALAMIIN

*PADA SATU TITIK* Oleh: LACING-POGAG_ Pada satu waktu, kami berkumpul bersama ustaz Nafis, guru ngaji kami. Di awal pembicaraan ada kebiasaan yang saya ingat. Beliau selalu menyampaikan doa agar kita dan keluarga dijaga kesehatannya, dilapangkan rezekinya, serta dikuatkan dalam setiap melewati ujian kehidupan . Ustaz saya mengawali cerita dengan membawakan ilustrasi sederhana, namun sangat mengena di hati kami. Apa itu? Beliau mengatakan waktu di majelis itu sebuah kalimat yang membuat saya cukup sangat merenung. Suatu saat pada satu titik, apa yang harta yang sudah susah payah kita kumpulkan hingga hari ini tidak akan kita bawa setelah kita tiada bahkan tak bisa dititipkan. Anak istri yang kita cintai akan kita tinggalkan. Sahabat yang kini sering berkumpul dengan kita, secara bertahap akan segera melupakan. Tinggal satu yang kita bawa. Itulah amal kebaikan. Bisa berupa amal jariah, doa anak sholeh atau ilmu yang bermanfaat yang telah kita sebarkan. Pertanyaannya, sejauh mana dan sebanyak apa amal kebaikan itu sudah kita persiapkan? Sungguh kesempatan beramal itu hanya saat ini. Saat kita masih di dunia. Saat malaikat maut belum mendatangi kita. Maka beruntunglah seseorang yang meninggal dikala sedang beribadah. Di kala dia sedang mengerjakan amal-amal saleh secara berlimpah. Jika maut tidak pernah kita temukan jadwal kedatangannya. Sudah selayaknya kita mempersiapkan setiap saat . Melakukan perintah, meninggalkan maksiat. Total ibadah tanpa syarat. Tanpa mengeluarkan alasan tapi ataupun nanti. Maka, tak layak bagi kita. Masih bersantai ria dalam hura-hura dan panjang angan-angan. Seolah umur masih panjang, hingga masih enjoy sibuk dengan segala aneka kesenangan yang memperdayakan. Semoga Allah jadikan sisa umur kita mampu meninggalkan banyak amal kebaikan. Hingga Allah ridho dan izinkan kita memasuki surgaNya sebagai balasan. Dari setiap amal kebaikan yang sudah kita tunaikan. Sembari membaca tulisan di atas, mari meresapi untaian lirik lagu saudara Opick dengan judul *“Bila Waktu Tlah Berakhir”* Bagaimana kau merasa bangga Akan dunia yang sementara? Bagaimanakah bila semua Hilang dan pergi meninggalkan dirimu? Bagaimanakah bila saatnya Waktu terhenti tak kau sadari? Masihkah ada jalan bagimu Untuk kembali mengulang ke masa lalu? Dunia dipenuhi dengan hiasan Semua dan segala yang ada Akan kembali pada-Nya Bila waktu telah memanggil Teman sejati hanyalah amal Bila waktu telah terhenti Teman sejati tinggallah sepi...